BAHARINEWS – Kok bisa begini . Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintahan Kabupaten Maros ongkang-ongkang kaki saja di rumah tapi terima gaji setiap bulannya .
Parahnya makan gaji buta itu berlangsung selama tiga tahun . Ada 36 kali ia menerima gaji tanpa harus bekerja .
Dan pemerintahan Maros sama sekali tidak mengetahui hal tersebut . Kenyataan yang menimbulkan pertanyaan besar .
Kok bisa ya , PNS itu bisa menerima gaji tanpa bekerja dan itu sama sekali tidak terpantau .
Seperti diketahui seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintahan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, diketahui “makan” gaji buta selama 3 tahun tanpa bekerja.
Menanggapi hal tersebut, Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit SDM Aparatur Kementerian PANRB, Damayani Tyastianti mengatakan, pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini masih berkomunikasi dengan Pemkab Maros untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Terkait dengan sanksi tentunya akan diselesaikan per urusan. Pertama, penyelesaian terkait administrasi kepegawaiannya,” katanya kepada Kompas.com, Jumat (26/5/2023).
Setelah dilakukan penelusuran penyebabnya, maka tahap selanjutnya adalah sanksi yang pantas diberikan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Dalam kasus Maros ini tentunya PNS tersebut akan dibuatkan SK Pemberhentian apabila yang bersangkutan memang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang tentunya harus melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan tersebut,” lanjut Damayani.
Namun, apabila yang bersangkutan tidak masuk kerja lantaran tersandung kasus pidana maka harus dipastikan telah ada putusan pengadilan inkracht, kemudian dibuat SK Pemberhentian baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat.
Selama 3 tahun PNS tersebut membolos namun tetap menerima gaji tentunya terjadi kerugian kas daerah. Damayani bilang, soal tersebut masih dalam koordinasi.
“Terkait dengan potensi kerugian negara yang ada hal tersebut harus dikoordinasikan dengan IP yang memiliki kewenangan untuk melakukan audit keuangan,” katanya.
Dikutip dari pemberitaan Regional Kompas.com, PNS yang ketahuan tidak masuk kerja selama 3 tahun tapi tetap menerima gaji ini merupakan pegawai golongan II di Dinas Perhubungan Kabupaten Maros.
ASN tersebut pun pernah dijatuhi sanksi disiplin berat, namun tetap saja dipertahankan menjadi ASN dan menerima gaji setiap bulannya.
Laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Tim Inspektorat merekomendasikan dijatuhi hukuman penurunan pangkat selama 3 tahun kepada PNS membolos itu sebelumnya.
“Sebenarnya ini kesalahan yang berulang. Yang bersangkutan sudah pernah dijatuhi hukuman disiplin berat dan menjalani selama 3 tahun,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB yang dikonfirmasi, Kamis (25/5/2023).
Tentu saja kasus ini jadi pelajaran bagi kita semua . Butuh perhatian yang ekstra dari masyarakat untuk memantau pegawai negara yang hanya menerima gaji buta saja .
Ia bisa enak-enakkan di rumah dan setiap bulan menerima gaji dengan mudahnya . Padahal itu uang rakyat yang sudah apayah dicari ujtuk dibayarkan ke pajak .