BAHARINEWS – Teka-teki penyebab insiden ledakan kilang minyak milik PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) Refinery Unit (RU) II Dumai, 1 April 2023 malam lalu terkuak. Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah menyimpulkan ledakan terjadi karena korosi pada pipa. Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan menjelaskan korosi yang terjadi menyebabkan kebocoran pada saluran hidrogen.
Hal inilah yang disebut menjadi penyebab ledakan cukup besar pada kilang tersebut. “Penyebab ledakan karena terjadi korosi pada pipa penyalur hidrogen. Sehingga ketika berbulan-bulan, pipa mengalami kebocoran kemudian terjadilah ledakan,” ungkapnya, Ahad (28/5). Korosi pipa penyalur hidrogen itu diduga kuat terjadi karena ada kelalaian pekerja saat proses pemeliharaan. Sebab di dalam teknis pemeliharaan dijelaskan secara terperinci bagaimana tata laksanakan pemeliharaan. Namun pihaknya menduga, pekerja yang melakukan pemeliharaan melalaikan beberapa proses.
“Pipa yang telah diisolasi dengan kalsium silikit seharusnya dikunci agar meminimalisir masuknya air. Sebab, kalau tidak dibungkus dan kena air, maka diduga menurut pernyataan ahli, korosi terjadi lebih cepat,” jelas Kombes Asep. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam di TKP, terungkap bahwa pada pipa penyalur hidrogen tersebut tidak ditutup. Pekerja dijelaskan dia, tidak menutup kembali pipa nomor 21624 dari Oktober 2022 hingga April 2023 sehingga air masuk dan menyebabkan korosi.
“Sejauh ini sudah ada 24 saksi diperiksa terkait kelalaian pekerja yang menyebabkan meledaknya kilang minyak Pertamina Dumai. Kami akan membahas dan mempelajari lebih jauh terkait mekanisme pengerjaan maintenance pipa tersebut. Juga akan segera mengevaluasi pendalaman terhadap hasil temuan di lapangan,” paparnya. “Ini sedang kami bahas siapa yang akan dijadikan tersangka. Entah dari pelaksanaa pekerjaan atau pemberi pekerjaan. Mekanisme dan sistematika tata caranya harus kita pelajari dulu,” ujarnya. Sebelumnya, Penyidik dari Kepolisian Daerah (Polda) Riau bakal menetapkan tersangka kasus ledakan kilang minyak milik PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) Refinery Unit (RU) II Dumai ini. Hal ini setelah penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum menaikan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Adapun pasal yang diterapkan adalah Pasal 188 dan Pasal 360 KUHP. Di mana dari hasil penyidikan dan pemeriksaan saksi, diketahui terdapat dugaan kelalaian sehingga menyebabkan ledakan pada kilang minyak. Bahkan tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka lebih dari satu orang. Sementara itu, Riau Pos telah melakukan upaya konfirmasi dengan menghubungi Area Manager Communication, Relations and CSR RU II Dumai, Agustiawan melalui WhatsApp pada Ahad (28/5) malam. Namun, ia belum memberikan balasan ataupun respons terkait hasil investigasi pihak kepolisian tersebut.
Seperti diketahui, kilang Dumai merupakan kilang pengolahan minyak terbesar ketiga di Indonesia. Total kapasitas kilang Dumai mencapai 170 MBSD atau setara dengan 16,5 persen dari total kapasitas kilang yang dimiliki Pertamina. Mayoritas produk dari kilang Dumai adalah produk solar, di mana dihasilkan dari Crude Distillation Unit (CDU) dan Hydrocracking Unit (HCU). Produk kilang Dumai disalurkan untuk pemenuhan keperluan BBM masyarakat khususnya masyarakat Sumatera Bagian Utara. Kilang Dumai merupakan salah satu kilang penyangga 26 persen keperluan energi nasional.