Miliaran Rupiah Dipotong, KPK Ungkap Kasus Dugaan Korupsi di Kementerian ESDM

Miliaran Rupiah Dipotong, KPK Ungkap Kasus Dugaan Korupsi di Kementerian ESDM

JAKARTA ( BAHARINEWS.COM) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sejumlah pegawai pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus itu.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, modus yang dilakukan para tersangka adalah memangkas anggaran tunjangan kinerja (Tukin) pegawai hingga puluhan miliar rupiah.

Uang ini kemudian dinikmati sejumlah oknum untuk kepentingan mereka.

Kasus yang masuk dugaan korupsi Tukin pegawai itu terjadi pada tahun anggaran 2020-2022.

“Ini terkait tadi, pemotongan tunjangan Tukin. Sejauh ini berkisaran sekitar puluhan miliar ya,” kata Ali Fikri saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Senin (27/3/2023).

Menurut Fikri, perbuatan para pelaku bisa masuk kategori pelanggaran yang diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Karena perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri,” ujar Fikri.

Fikri mengatakan, uang tersebut diduga dinikmati oleh sejumlah oknum di Kementerian ESDM.

Sejumlah uang itu diduga mengalir untuk kepentingan pribadi masing-masing pelaku, membeli aset, dan ‘operasional’.

“Termasuk, dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) begitu ya,” tutur Fikri.

Fikri mengatakan, KPK masih akan terus mendalami aliran dana dari korupsi Tukin tersebut, termasuk sejumlah informasi yang telah dikantongi penyidik.

Diberitakan sebelumnya, KPK menggeledah kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) dan Kementerian ESDM, Senin.

Penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi Tukin pegawai di Kementerian ESDM.

Penyidikan dilakukan setelah KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

“Kami pastikan, sudah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Fikri. (*)

Baca Juga