KPK Kembali Melanjutkan Proses Pemeriksaan Terhadap Para Saksi Terkait Dengan Kasus Dugaan Korupsi Yang Menjerat Bupati Kepulauan Meranti

KPK Kembali Melanjutkan Proses Pemeriksaan Terhadap Para Saksi Terkait Dengan Kasus Dugaan Korupsi Yang Menjerat Bupati Kepulauan Meranti

BAHARINEWS – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) kembali melanjutkan proses pemeriksaan terhadap para saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kepulauan Meranti non aktif, M Adil.

Pada Selasa (16/5/2023) ini, ada puluhan orang saksi yang diperiksa. Mereka dari kalangan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) hingga ibu rumah tangga, yang menurut infomasi merupakan istri dari M Adil.

Seperti diketahui, M Adil ter jerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka.
M Adil terjerat 3 kasus rasuah sekaligus dengan nilai total sebesar Rp26,1 miliar.

Selain M Adil, ada 2 nama lainnya yang juga sudah menjadi tersangka. Mereka adalah Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Kepulauan Meranti dan M Fahmi Aressa selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau.

Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, ada 22 saksi yang dipanggil.Ia berujar, tim penyidik KPK diturunkan langsung ke Kabupaten Kepulauan Meranti untuk melakukan pemeriksaan para saksi tersebut. Sejak pekan lalu, sudah 48 saksi yang dipanggil.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Kabupaten Kepulauan Meranti Jalan Perumbi Alai Kelurahan Insit, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti,” tuturnya.Adapun para saksi yang diperiksa, adalah Saiful Bakhri selaku Kadis Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup Pemkab Kepulauan Meranti.

Berikutnya Dr Suhadi selaku eks Kepala RSUD Kabupaten Kepulauan Meranti, Muhammad Fahri selaku Kadis Kesehatan Pemkab Kepulauan Meranti, Agustia Widodo selaku Kadis Keoendudukan dan Pencatatan Sipil Pemkab Kepulauan Meranti.

Lalu, Sukirno selaku Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Kepulauan Meranti, Sutardi selaku Kadis DPMPTSP Pemkab Kepulauan Meranti, Perawitami selaku Kadis Perpustakaam dan Kearsipan Pemkab Kepulauan Meranti.

Selanjutnya, Rawelly Anelia selaku Kepala Badan Inspektorat Pemkab Kepulauan Meranti, M Sakinul Wadi selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitiam dan Pengembangan Pemkab Kepulauan Meranti dan Wan Zulkifli selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemkab Kepulauan Meranti

Kemudian, Dodi Kurniawan selaku Kabid Anggaran BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Afriani Rizka, ASN di BPBJ Setda Kabupaten Kepulauan Meranti, Zulfadillah, honorer di BPBJ Setda Kabupaten Kepulauan Meranti, Istiqomah selaku Kabid Aset BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti.

Tak hanya itu, Deddi Fauzan selaku Kasubbag Umum Kepegawaian dan Program di Dinas Perkim Pemkab Kepulauan Meranti, Yeni selaku Kasubag Keuangan dan Aset di UPTD RSUD Kepulauan Meranti, Monalika selaku Kasubag Umum Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkab Kepulauan Meranti.

Terakhir, Dharma Putra, staf pada Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, Restu Prayogi selaku Ajudan Bupati Kepulauan Meranti, Hilwin selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Desperindag), M Tabroni PNS dan Rinarni, seorang ibu rumah tangga, yang tak lain juga merupakan istri M Adil.

M Adil terjaring OTT tim KPK pada Kamis (6/4/2023).

M Adil resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melakukan 3 tindak pidana korupsi sekaligus dengan nilai sebesar Rp26,1 miliar.
M Adil yang terpilih menjabat Bupati Kepulauan Meranti periode 2021 sampai sekarang, dalam memangku jabatannya diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU).

Masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada M Adil. Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan M Adil dengan kisaran 5 sampai 10 persen untuk setiap SKDP.

Selanjutnya setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai disetorkan pada Fitria Nengsih yang menjabat Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus adalah orang kepercayaan M Adil.

Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan M Adil, diantaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan M Adil untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau ditahun 2024.

Sekitar bulan Desember 2022, M Adil diketahui juga menerima uang sebesar Rp1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah, melalui Fitria Nengsih.

Perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umroh itu menyerahkan uang karena M Adil telah membantu memenangkan PT Tanur Muthmainnah untuk proyek pemberangkatan umroh bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Perbuatan korupsi M Adil lainnya, yakni agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti di tahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), M Adil bersama-sama Fitria Nengsih memberikan uang sejumlah sekitar Rp1,1 miliar pada M Fahmi Aressa selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau.

Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan, M Adil menerima uang sejumlah sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak. Hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh tim penyidik.

Baca Juga