DUMAI (DUMAIPOSNEWS)-Kepatuhan atas regulasi yang berlaku terkait perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dirasa masih terus menjadi isu berkepanjangan. Berbagai upaya dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) salahsatunya menjalin koordinasi dengan Kepolisian seperti yang dilakukan BPJAMSOSTEK Dumai dengan Kepolisian Resor (Polres) Dumai.

Hal demikian seraya menindaklanjuti Kerjasama yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Pusat bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkait pencegahan dan penanganan ketidakpatuhan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala BPJAMSOSTEK Dumai Erwin Umaiyah saat dihubungi terpisah mengatakan kita sudah bersilaturahmi menjalin komunikasi serta berkoordinasi dengan Polres Dumai yang saat itu disambut Wakapolres Dumai membahas terkait kegiatan PKS antara Polri dengan BPJAMSOSTEK.

Pembahasan berlanjut tentang kepatuhan badan usaha atau pemberi kerja terhadap regulasi terkait ketenagakerjaan, bantuan pengamanan, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan SDM, pemanfaatan sarana dan prasarana dan lainnya.

” Saya sangat berterima kasih dan besarnya harapan kepada POLRES Dumai atas kontribusi dan peran aktif serta sinergi antar lembaga negara dalam menegakkan regulasi yang berlaku ini.” ujar Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Dumai.

Seperti yang diketahui Undang undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS dengan sangat jelas menyatakan bahwa BPJAMSOSTEK dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap ketidakpatuhan pemberi kerja atau badan usaha yang bisa langsung dilaporkan kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini kita menggandeng POLRI untuk menunaikan fungsi tersebut.

Menjalin kerjasama dengan berbagai pihak memang diatur dalam Undang undang 24/2011 untuk mendukung BPJAMSOSTEK dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Menurut Erwin kerjasama dengan berbagai pihak, khususnya pihak yang berwenang memberikan tindakan hukum memiliki kontribusi positif dalam menegakkan regulasi.Sinergi ini merupakan tugas mulia kita bersama dan sebagai bukti negara hadir untuk memberikan perlindungan dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya para pekerja.

Dia menilai kerja sama dengan Polri merupakan salah satu strategi untuk mempercepat perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, yang juga sejalan dengan kampanye Kerja Keras Bebas Cemas yang telah dilaunching pada akhir oktober lalu.

Melalui Kampanye tersebut, BPJAMSOSTEK ingin mendorong kesadaran seluruh pekerja formal maupun informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) seperti nelayan, pedagang, petani, driver ojol hingga pekerja seni bahwa mereka berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Erwin berharap sinergi itu dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terlebih kepolisian memiliki jangkauan yang sangat luas hingga lingkup pedesaan melalui bhabinkamtibmas.

Sementara Wakapolres Dumai Kompol Josina L dalam pertemuan tersebut berkomitment mendukung penuh memberikan yang terbaik bagi BPJAMSOSTEK Dumai dalam memberi perlindungan tenaga kerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

” Kita lakukan kerja sama dan koordinasi ini karena kita punya komitmen untuk support pelaksanaan yang dikerjakan oleh BPJAMSOSTEK untuk peningkatan kepatuhan,” terangnya.

Dia mengingatkan, bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan dirinya maupun pekerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.

Selain itu pemberi kerja yang tidak membayarkan iuran yang telah dipungut dari pekerjanya, dapat dijerat sanksi pidana dengan hukuman penjara paling lama 8 tahun atau denda maksimal Rp1 Miliar.(DP)

 

sumber dumaposnews

Baca Juga